KransNews.com | Simalungun – Seorang peserta magang di Lapas Narkotika Pematang Siantar ditangkap setelah kedapatan menyelundupkan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.

Pelaku berinisial DAD (22), peserta magang Batch II tahun 2025, diamankan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB oleh petugas lapas di kawasan Pematang Raya. Dari tangan DAD, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 15,76 gram, ganja 9,11 gram, serta empat butir pil ekstasi dengan berat 1,91 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Minggu (22/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
“Petugas lapas mengamankan yang bersangkutan saat hendak menyerahkan paket mencurigakan kepada dua narapidana berinisial AF dan AP,” ujar AKP Verry.
Setelah menerima informasi dari pihak lapas, personel Polres Simalungun langsung menuju lokasi dan membawa tersangka ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain narkotika, polisi turut menyita 11 lembar kertas tiktak yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemesan.
Dari hasil pemeriksaan awal, DAD mengaku membawa barang haram tersebut atas permintaan dua narapidana yang saat ini tengah menjalani hukuman di lapas tersebut. Polisi menyatakan akan mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami akan memproses seluruh pihak yang terlibat, termasuk narapidana yang memesan narkotika dari dalam lapas,” tegas AKP Verry.
Polisi juga mengapresiasi kewaspadaan petugas lapas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
Kasus ini menambah daftar upaya peredaran narkotika yang masih terjadi bahkan di dalam lembaga pemasyarakatan. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (Ril)







