KransNews Klarifikasi dan Minta Maaf atas Pemberitaan Hoaks Terkait Bendahara Desa Pematang Johar

oleh -5 Dilihat

KransNews.com | Deli Serdang — Media online KransNews melakukan klarifikasi langsung kepada Bendahara Desa Pematang Johar, Karmila, di kediamannya di Gang Keluarga No. 2, Dusun III Paluh Gelombang, Desa Pematang Johar, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (28/09/02/2026).

Pertemuan tersebut dilakukan guna memberikan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya berjudul “Bendahara Desa Pematang Johar Diduga Gelapkan Dana PKH” yang setelah dikonfirmasi dinyatakan tidak benar atau hoaks.

Dalam klarifikasinya, Karmila menegaskan bahwa tuduhan penggelapan dana Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidaklah benar dan sangat merugikan dirinya serta keluarga besarnya.

“Saya difitnah telah menggelapkan dana PKH dan BLT. Itu tidak benar,” tegas Karmila.

Karmila menjelaskan bahwa Sumarni merupakan ibu kandungnya. Ia sendiri yang mengajukan permohonan kepada Rudi selaku petugas PKH agar ibunya yang merupakan janda lansia dapat memperoleh bantuan. Berdasarkan keterangan Rudi, Sumarni telah terdaftar dan menerima bantuan PKH sejak tahun 2018 hingga Agustus 2025.

Namun demikian, Karmila mengaku justru dituduh mengambil bantuan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki tugas pokok dan fungsi dalam penyaluran dana PKH karena program tersebut merupakan kewenangan Dinas Sosial, sementara ia hanya menjabat sebagai Bendahara Desa.

“Kalau saya tahu ibu saya menerima PKH, tentu tidak mungkin saya mendaftarkan beliau ke BLT Dana Desa, karena tidak boleh ada bantuan yang tumpang tindih,” jelasnya.

Terkait penyaluran BLT Dana Desa, Karmila memastikan seluruh penerima yang tercantum telah menerima bantuan secara penuh tanpa potongan, sesuai bukti dokumentasi yang ada. Ia juga menyebut bahwa nama-nama seperti Juniah dan Sri Rahmadani tidak pernah menyampaikan keluhan selama menerima bantuan. Sementara untuk Parida Hanum, disebutkan bahwa yang menerima bantuan adalah suaminya, Sutrisno.

Mengenai persoalan jasa rias pada peringatan 17 Agustus 2024, Karmila mengakui menyewa pakaian adat dari adiknya, Mariana, dengan nilai Rp2 juta. Ia menyatakan bahwa kwitansi pembayaran telah ditandatangani langsung oleh Mariana tanpa adanya unsur paksaan.

“Kalau tidak setuju, tentu bisa menolak sejak awal. Tidak ada paksaan,” ujar Karmila.
Dalam pertemuan tersebut, wartawan KransNews mengakui bahwa informasi awal yang diterbitkan berasal dari pihak keluarga, yakni adik kandung Karmila berinisial Mariana dan suaminya Joko Suandi.

Atas kejadian ini, Karmila meminta agar nama baik dirinya dan Desa Pematang Johar dipulihkan. Ia menyampaikan bahwa selama 20 tahun mengabdi, dirinya tidak pernah tersangkut persoalan hukum.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Media Online KransNews secara resmi meminta maaf kepada Bendahara Desa Pematang Johar Karmila beserta suami, keluarga besar, dan seluruh masyarakat pembaca atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat pemberitaan yang tidak akurat tersebut.

Pertemuan klarifikasi tersebut turut dihadiri wartawan KransNews Iskandar Muda (Atok), Bendahara Desa Karmila beserta suami, Farida Hanum, Kepala Dusun III Pematang Johar Anderiansyah, serta Ketua FKDM Labuhan Deli Andiko. (MIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *