Kades Tanjung Harap Ditahan, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp100 Juta

oleh -3 Dilihat

KransNews.com | Serdang Bedagai – Kepala Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Darmawan, diamankan aparat kepolisian pada Kamis malam, 19 Februari 2026, sekitar pukul 23.55 WIB. Ia ditangkap setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Penahanan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Binrod Situngkir. Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan oleh Unit Ekonomi Satreskrim Polres Sergai berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025.

Dalam kasus ini, korban diketahui bernama Sofiah (48), warga Pekan Dolok Masihul. Akibat dugaan perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp100 juta.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Tersangka Darmawan kini ditahan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Posmetro Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *