KransNews.com | Aceh — Setelah dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Abdur Rohim (58) akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Rohim diamankan di Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, pada Jumat (30/1/2026). Saat proses penangkapan, terpidana sempat mengelak dan beradu argumen dengan petugas, namun akhirnya berhasil dibawa tanpa perlawanan berarti.
“Terpidana telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Sabtu (31/1/2026).
Abdur Rohim terbukti membawa kabur sebanyak 20 pengungsi etnis Rohingya dari Lhokseumawe menuju Tanjung Balai dengan imbalan sebesar Rp4,7 juta.
Sebelumnya, Rohim sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam putusan kasasi yang dibacakan pada Januari 2024, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp120 juta.
Saat hendak dieksekusi, Rohim menghilang dan ditetapkan sebagai buronan hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Aceh.
Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan dan mengimbau seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri.
Sumber: Medan Daily






