KransNews.com | Simalungun – Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun sebelumnya telah memerintahkan Pangulu Nagori Landbouw, Haidir Jaelani, untuk mengembalikan dana sebesar Rp19.000.000 kepada BUMNag Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar.

Perintah tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa, 03 Februari 2026, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (PMN) Kabupaten Simalungun serta pengurus BUMNag.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi I memberikan tenggat waktu paling lama dua minggu atau hingga 18 Februari 2026 agar dana tersebut dikembalikan ke kas BUMNag.
Namun hingga tanggal 23 Februari 2026, dana sebesar Rp19.000.000 tersebut diketahui belum juga dikembalikan oleh Pangulu Nagori Landbouw.
Menyikapi hal tersebut, pengurus BUMNag Nagori Landbouw bersama masyarakat menyatakan akan menempuh jalur hukum. Mereka berencana melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Simalungun guna dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena sudah ada perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Simalungun dan telah ada rekomendasi dari DPRD Simalungun, kita berencana melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Simalungun, selain itu masyarakat juga akan melaporkan penggunaan dana desa beberapa tahun terakhir karena kami menilai ada beberapa hal terkait pengelolaan Dana Desa yang tidak tepat,” kata Ketua BUMNag Bumi Lestari, Damal Setiawan dan Aditya selalu Sekretaris BUMNag, Senin (23/02/2026) siang.
Pengurus BUMNag menilai langkah ini perlu dilakukan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan nagori, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat dana BUMNag seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha nagori dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pangulu Nagori Landbouw terkait belum dikembalikannya dana tersebut. (LD)







