KransNews.com | Tapanuli Tengah – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah toko grosir di Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan. Seorang pria berinisial ARS (25) diamankan petugas pada Senin dini hari (16/2/2026) di wilayah Kota Sibolga.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/40/I/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU yang dilaporkan oleh korban, Lahmuddin Simanjuntak (51), pada akhir Januari 2026.
Peristiwa pencurian pertama kali diketahui korban pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat hendak membuka toko, korban mendapati kunci pintu dalam keadaan rusak.
Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang dagangan telah raib, di antaranya 35 tabung gas berbagai ukuran (3 kg, 5 kg, dan 12 kg), 25 kg gula pasir, 4 sak semen, serta 2 ember cat ukuran 25 kg. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp10.000.000,-.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, dugaan mengarah kepada ARS yang diketahui merupakan putra kandung korban dan selama ini tinggal serumah.
Penangkapan bermula saat tim menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di seputaran Kota Sibolga pada pukul 03.15 WIB. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan ARS tanpa perlawanan.
“Hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Namun, ia tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu oleh dua orang rekannya berinisial J dan E,” ujar Iptu Dian AP.
Barang-barang hasil curian tersebut diketahui telah dijual di beberapa titik di wilayah Pandan dan Sibolga. Saat ini, ARS telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pihak Sat Reskrim masih melakukan langkah-langkah hukum lanjutan, antara lain pengejaran terhadap dua terduga pelaku lainnya (J dan E) yang identitasnya telah dikantongi, pencarian barang bukti hasil kejahatan yang telah dijual, serta pelaksanaan gelar perkara guna menentukan proses hukum selanjutnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar guna menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah. (Ril)






