Walikota Siantar Tak Hadir ketika DPRD Provsu Bahas Ranperda Tentang  Perlindungan Konsumen

oleh -211 Dilihat
Walikota Siantar Tak Hadir ketika DPRD Provsu Bahas Ranperda Tentang  Perlindungan Konsumen

KransNews.com | Pematangsiantar – Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar terlihat tak hadir ketika Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) melakukan pembahasan dengan Pemko Pematangsiantar, di Ruang Data, Kantor Walikota Pematangsiantar, Senin (19/01/2026) pagi.

Pemko Pematangsiantar diwakilkan Zaenal Siahaan selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II). Padahal, dalam pertemuan itu sejumlah Anggota DPRD Sumatera Utara dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sumut, Erni Aryanti Sitorus bersama Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara, Darma Putra Rangkuti dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara lainnya.

Pada kesempatan itu, Zaenal mengatakan bahwa walikota dan wakilnya tidak bisa menghadiri rapat tersebut karena walikota dan wakil sedang bertugas di luar daerah.

Rancangan Peraturan Daerah tersebut, merupakan pembahasan serius dimana terkait tentang Perlindungan Konsumen. Seperti diketahui, di Kota Pematangsiantar sendiri kerap terjadi perdebatan antara konsumen dengan pemilik usaha atau jasa.

Permasalahan yang sering dihadapi masyarakat terkait penarikan kendaraan bermotor, ditemukannya pabrik mie mengandung formalin dan permasalahan lainnya.

Dalam pembahasan itu, sejumlah perwakilan Anggota DPRD Sumatera Utara mengusulkan agar Ranperda tersebut juga melibatkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Yahdi Khoir, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara menekankan permasalahan yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera Utara rata-rata mengenai kasus kredit, serta bahan makanan yang tak sesuai mutu.

“Harusnya kita juga menggandeng beberapa lembaga yang terkait, seperti BPOM, MUI dan OJK. Selain itu juga kita perlu Lembaga Perlindungan Konsumen ada di setiap kabupaten/kota. Jadi permasalahan yang dialami konsumen bisa terselesaikan,” katanya.

Sementara, Darma Putra Rangkuti mengatakan bahwa perumusan Ranperda ini nantinya masih perlu banyak pengkajian sehingga permasalahan yang menyangkut kepentingan konsumen bisa terselesaikan dengan baik. “Ranperda ini akan terus dilakukan kajian, kami sangat membutuhkan poin-poin penting terkait perda ini. Seperti penyelesaian sengketa, memastikan nilai tawar yang wajar serta memastikan kualitas suatu produk atau jasa,” ungkapnya. (LD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *