KransNews.com | Simalungun — Komitmen TNI dalam mendukung pemberantasan narkoba terus ditunjukkan secara nyata. Personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Simalungun, Selasa (27/1/2026).
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Kompleks RS Laras, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pengedar narkotika.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MN (36), IS (41), dan DK (31). Seluruhnya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
Dari tangan para terduga, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu paket besar sabu-sabu seberat 6,79 gram bruto
Lima paket kecil sabu-sabu seberat 0,81 gram bruto, Satu butir pil ekstasi warna hijau
Beberapa unit telepon genggam, Uang tunai, Alat hisap (bong), plastik klip berbagai ukuran, kaca pirek, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk peredaran narkoba.
Total berat bruto sabu-sabu yang diamankan dari lokasi pertama mencapai 7,67 gram.
Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.05 WIB, personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun kembali melakukan penindakan di Huta IV Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dalam penindakan kedua ini, petugas mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Seluruh terduga beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Kodim Simalungun)






