KransNews.com | Simalungun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur yang terjadi di areal Perkebunan PT Bridgestone Dolok Merangir, Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Rekonstruksi tersebut mengungkap secara rinci dan memilukan detik-detik tewasnya korban ZR di tangan pelaku AH. Peragaan adegan dilakukan di bawah pengawasan ketat pihak kepolisian dan kejaksaan.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, terungkap bahwa motif pembunuhan dipicu oleh kepanikan pelaku setelah korban mengaku hamil dan menagih janji pelaku untuk menyediakan uang Rp500 ribu guna membeli obat penggugur kandungan.
Peristiwa bermula pada Minggu, 28 Desember 2025. Pelaku menjemput korban dan membawanya ke areal perkebunan ubi, di mana pelaku sempat melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Situasi kemudian berubah mencekam saat korban kembali menagih uang tersebut di areal perkebunan karet.
Dalam kondisi emosi dan panik, pelaku melakukan tindakan kekerasan secara brutal. Pelaku mencekik korban, lalu memukul kepala korban menggunakan batu kerikil berulang kali hingga korban pingsan dan mengeluarkan busa dari mulutnya.
Melihat korban masih bernapas, pelaku kemudian meminjam sebilah pisau dari temannya, kembali ke lokasi kejadian, dan menusuk pinggang serta perut korban berkali-kali hingga korban dipastikan meninggal dunia.
Ibu Korban Histeris, Tuntut Hukuman Terberat
Di tengah proses hukum yang berjalan, Nurhayati Daud, ibu kandung korban, menyampaikan jeritan hati penuh duka dan amarah atas tragedi yang merenggut nyawa putrinya.
“Perasaan saya benar-benar hancur. Saya tidak menyangka anak saya akan mengalami nasib setragis ini. Saya tidak habis pikir, bagaimana pelaku tega melakukan perbuatan sesadis itu kepada anak saya yang sudah tidak berdaya,” ujar Nurhayati dengan mata berkaca-kaca.
Ia menegaskan keluarga menuntut keadilan seberat-beratnya bagi pelaku, mengingat kekejaman yang dilakukan secara bertubi-tubi.
“Saya minta hukum bertindak tegas. Berikan hukuman setimpal dengan perbuatannya. Kalau bisa hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Meski pelaku juga berstatus anak di bawah umur, penyidik menerapkan pasal berlapis karena kuatnya unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut.
Pasal Primair:
Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal Subsidair:
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Saat ini proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut dengan pendampingan khusus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sementara itu, jenazah korban telah dilakukan autopsi di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar guna memperkuat alat bukti di persidangan. (Int)






