KransNews.com | Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Sabang Merauke Gang Davit, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Kamis (22/1/2026) dini hari sekira pukul 00.15 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MH (53), warga Kampung Keling Dusun II, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Indrawan, S.Sos melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Sekira pukul 00.15 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka MH yang saat itu sedang berdiri di pinggir Jalan Sabang Merauke Gang Davit.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu di atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan kanan tersangka. Selain itu, ditemukan 1 bungkus plastik nabati warna kuning berisi 1 plastik klip yang di dalamnya terdapat 5 paket sabu, serta 1 plastik klip berisi 3 plastik klip kosong yang dijatuhkan dari tangan kiri tersangka.

Petugas juga mengamankan 1 unit handphone merek Oppo warna ungu dari dalam tas sandang warna cokelat milik tersangka, serta 1 buah dompet kulit warna cokelat dari saku belakang kanan yang berisi uang tunai sebesar Rp5.000.000.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Pematangsiantar guna proses penyidikan lebih lanjut. (ril)







