KransNews.com | Simalungun — Komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba kembali dibuktikan. Polsek Bosar Maligas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang residivis narkoba di wilayah Nagori Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, SH, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba, terlebih bagi residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen Polri untuk masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, apalagi jika pelakunya adalah residivis,” tegas IPTU Sonni.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di kawasan jalan perkebunan Nagori Dusun Hulu. Informasi tersebut diterima pihak kepolisian pada Senin malam (5/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Warga melaporkan bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi jual beli sabu,” ungkap Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Sonni langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, IPDA Roy Jansen O. Sunggu, SH, bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapati dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan satu orang pria bernama Supianto alias Pian (36), warga Nagori Siringan Ringan, Kecamatan Ujung Padang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kotak rokok Club X berisi satu paket plastik klip sedang diduga sabu dengan berat bruto 5,02 gram, satu kotak rokok Marlboro Black berisi kaca pirex, dua buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp120.000.
“Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas IPTU Sonni.
Pelaku juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Anjas, yang disebut sebagai warga Dusun Hulu. Informasi tersebut kini tengah didalami untuk pengembangan dan pengungkapan jaringan di atasnya.
Fakta lain yang terungkap, Supianto diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan. (Ril)






