Pelaku Pembunuhan di Cafe Lotta Ditangkap dalam Waktu Dua Hari

oleh -219 Dilihat
Pelaku Pembunuhan di Cafe Lotta Ditangkap dalam Waktu Dua Hari

KransNews.com|Pematangsiantar – Hanya dalam tempo dua hari pascakejadian, jajaran Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Cafe Lotta, Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Pelaku berinisial VS (20), warga Jalan Gang Juhar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, ditangkap pada Minggu (18/1/2026) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah AP (21), warga Huta Silulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada sebelah kiri.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (16/1/2026) dini hari. Kejadian tersebut baru diketahui oleh ibu korban, S, sekitar pukul 04.30 WIB saat berada di rumahnya di Huta Silulu. Saat itu, pelapor didatangi teman korban berinisial A yang memberitahukan bahwa korban berada di RS Vita Insani Kota Pematangsiantar dalam kondisi koma akibat ditusuk seseorang.

Mendapatkan informasi tersebut, pelapor langsung menuju RS Vita Insani. Setibanya di rumah sakit, pelapor mendatangi ruang IGD dan mendapatkan keterangan dari petugas medis bahwa korban telah meninggal dunia dan jenazah berada di kamar jenazah. Pelapor kemudian memastikan kondisi korban dan melihat luka tusuk di dada sebelah kiri.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga merasa keberatan dan membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar bersama Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho, S.H., M.H., langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi (police line) di Cafe Lotta.

Selanjutnya, pada Sabtu (17/1/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB, Kasat Reskrim bersama Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa, S.H. dan tim opsnal melakukan penyelidikan dengan menyisir sejumlah kos-kosan yang diduga sering didatangi pelaku. Namun, pelaku belum berhasil ditemukan.

Pada Minggu (18/1/2026) dini hari, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di kawasan Sibaganding, Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi tersebut.

Setibanya di lokasi, pelaku yang telah mengetahui dirinya diburu aparat kepolisian merasa terdesak dan akhirnya menyerahkan diri. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku VS telah diamankan dan akan diproses hukum atas tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHPidana. Saat ini kami juga masih melakukan pencarian terhadap kemungkinan pelaku lainnya,” pungkas AKP Sandi Riz Akbar. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *