KransNews.com | Pematangsiantar — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menggelar konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka ES dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik negara (BUMN), Rabu (21/1/2026).
Tersangka ES diduga telah menguasai dan menyewakan lahan milik negara, sehingga memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatan tersebut.
Penyidik menjelaskan, sebelumnya ES telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak tiga kali sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah. Oleh karena itu, pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melakukan penjemputan paksa terhadap ES dari Kota Medan menuju Kota Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, Tim Penyidik Pidsus menetapkan ES sebagai tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-318/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 21 Januari 2026.
Dalam perkara tersebut, ES disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP subsider Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan laporan Akuntan Independen terkait perhitungan kerugian negara Nomor 00042/2.1349/AL/0287/VII/2025 tanggal 19 Agustus 2025, kerugian negara akibat penguasaan dan penyewaan lahan milik negara tersebut mencapai Rp1.059.446.957 (satu miliar lima puluh sembilan juta empat ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).
Kerugian negara tersebut berasal dari dugaan tindak pidana korupsi penguasaan aset PT Perkebunan Nusantara IV Regional II yang berlokasi di Jalan Simbolon Nomor 2, Kota Pematangsiantar.
Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka ES dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Januari 2026 hingga 10 Februari 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-102/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 22 Januari 2026. (LD)






