Dua Dekade Sengketa Lahan Tak Kunjung Usai, Koptan Simpang Gambus Pasang Portal Hadang PT Socfindo

oleh -273 Dilihat
Dua Dekade Sengketa Lahan Tak Kunjung Usai, Koptan Simpang Gambus Pasang Portal Hadang PT Socfindo

KransNews.com | Batu Bara – Sudah lebih dari 20 tahun, Kelompok Tani (Koptan) Perjuangan Simpang Gambus, Kecamatan Limah Puluh, Kabupaten Batu Bara, menanti penyelesaian sengketa lahan yang mereka klaim diduga digarap oleh PT Socfindo Kebun Tanah Gambus. Hingga kini, persoalan tersebut belum menemukan titik terang.

Hal itu disampaikan Ruslan, Ketua Kelompok Tani Simpang Gambus, saat ditemui di Posko Koptan Perjuangan Simpang Gambus, Senin (5/1/2026).

Ruslan menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan, berdasarkan hasil pengukuran ulang HGU PT Socfindo oleh BPN, ditemukan adanya kelebihan lahan ratusan hektare yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU).

“Di BPN sudah dilakukan pengukuran ulang HGU PT Socfindo Kebun Tanah Gambus. Dari hasil itu ditemukan kelebihan lahan yang tidak masuk dalam HGU,” ujar Ruslan, didampingi Joel Sinaga, aktivis pertanahan.

Meski demikian, Ruslan mengaku berbagai upaya penyelesaian melalui lembaga legislatif (DPD) maupun sejumlah instansi terkait belum membuahkan hasil. Ia menilai belum ada itikad baik dari pihak PT Socfindo untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara dialogis dengan kelompok tani.

“Karena tidak ada titik temu, kami sepakat melakukan pemasangan portal di batas antara lahan perkebunan PT Socfindo dan tanah yang kami klaim sebagai milik kelompok tani,” tegasnya.

Aksi pemasangan portal sempat mendapat penolakan dari massa karyawan PT Socfindo. Namun, ketegangan tersebut berhasil diredam berkat kehadiran aparat kepolisian, sehingga pemasangan portal pertama berjalan lancar.

Selanjutnya, pemasangan portal kedua dilakukan dengan pengawalan aparat dan dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, serta Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terpancing provokasi.

“Kami minta semua pihak menahan diri. Pemerintah daerah akan memfasilitasi penyelesaian konflik ini tanpa merugikan salah satu pihak,” ujar Syafrizal.

Ia juga memastikan Pemkab Batu Bara menargetkan penyelesaian konflik lahan tersebut dalam waktu satu minggu.

Syafrizal menambahkan, pihaknya telah menerima informasi bahwa pengajuan pembaruan HGU PT Socfindo Kebun Tanah Gambus telah dikembalikan oleh BPN ke Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi.

“Saat ini Bupati Batu Bara juga sedang berada di Kanwil BPN Sumut terkait persoalan ini,” jelasnya.

Usai menerima arahan tersebut, massa kelompok tani akhirnya membubarkan diri secara tertib. Namun mereka menegaskan, jika tidak ada penyelesaian yang jelas, aksi lanjutan berupa pemasangan portal ketiga dan keempat akan kembali dilakukan dengan melibatkan massa yang lebih besar.

(Jat Purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *