KransNews.com | Sergai – Tiga karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi korban pembegalan di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (20/12/2025) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB.
Ketiga korban masing-masing Fitri (21), Tasya Ramadhan (20), dan Alamsyah Putra (22), merupakan warga Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu L.B. Manullang, menjelaskan peristiwa bermula saat ketiga korban pulang dari Lubuk Pakam dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam bernomor polisi B 5394 TIC, dalam posisi berboncengan.
Saat melintas di lokasi kejadian, para korban merasa dibuntuti dua unit sepeda motor. Tak lama kemudian, salah satu pelaku berinisial RA alias R (18) memepet kendaraan korban dan menendang Tasya hingga sepeda motor terjatuh.
“Setelah terjatuh, korban Alamsyah sempat berdiri dan berusaha melawan. Namun pelaku membacok korban sebanyak tiga kali menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ujar Manullang.
Dalam situasi tersebut, pelaku lainnya mengambil sepeda motor korban serta sejumlah barang di dalam bagasi berupa dua unit handphone (iPhone dan Vivo) dan uang tunai sekitar Rp3 juta. Para pelaku kemudian melarikan diri ke arah Perbaungan.
Ketiga korban selanjutnya ditemukan warga yang melintas dan segera dilarikan ke RSU Sawit Indah, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan. Peristiwa tersebut juga dilaporkan ke petugas Pos Pengamanan (Pos Pam) II Kota Pari.
Petugas Pos Pam II kemudian berkoordinasi dengan Pos Pam I Perbaungan untuk melakukan penghadangan. Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi berhasil mengamankan RA alias R di wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
“Sementara satu pelaku lainnya berinisial DSS alias D (19), warga Galang, Kabupaten Deli Serdang, masih dalam pengejaran. Dua pelaku lainnya masih dalam tahap penyelidikan,” tambah Manullang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar STNK sepeda motor Yamaha NMax, satu bilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tanpa pelat nomor, serta dua kotak handphone merek iPhone dan Vivo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp52,3 juta.
Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diperberat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sumber: Posmetro Medan






