Polres Pematangsiantar Ungkap 1,4 Kg Ganja, Satu Tersangka Ditangkap di Pondok Sayur

oleh -452 Dilihat
Polres Pematangsiantar Ungkap 1,4 Kg Ganja, Satu Tersangka Ditangkap di Pondok Sayur

KransNews.com | Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 1,4 kilogram. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 17.40 WIB, di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial RPMLS (38), warga Jalan Bhineka, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang memiliki ganja di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat BK 3516 WAL dengan gerak-gerik mencurigakan.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan dua paket ganja di kantong celana tersangka. Saat diinterogasi, RPMLS mengaku masih menyimpan ganja lainnya di rumahnya di Jalan Bhineka. Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan RT setempat.

Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam kulkas dan area dapur, yaitu : 2 paket ganja dalam plastik biru, 53 paket ganja dan daun kering dalam plastik merah, 25 paket ganja dalam plastik putih, 1 plastik merah berisi daun ganja kering, 1 plastik hitam berisi ganja kering yang dibalut plastik merah, 1 unit HP Infinix warna hijau

RPMLS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di lingkungan Universitas Simalungun (USI).

Tersangka dan semua barang bukti kini diamankan di Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“RPMLS sudah ditahan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *