Beli Emas Pakai Kardus Disamar sebagai Uang, Pria 57 Tahun Ditangkap Polsek Tanjung Morawa

oleh -344 Dilihat
Beli Emas Pakai Kardus Disamar sebagai Uang, Pria 57 Tahun Ditangkap Polsek Tanjung Morawa

KransNews.com | Medan – Seorang pria paruh baya bernama M. Yusup (57), warga Dusun V Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus membeli emas menggunakan tumpukan kardus yang disamarkan sebagai uang tunai.

Pelaku kini diamankan di Polsek Tanjung Morawa, jajaran Polresta Deli Serdang.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku datang ke Toko Emas Saudara di Lingkungan II, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, dengan mengenakan helm dan kemeja. Pelaku, yang dikenal sebagai pelanggan lama, menyampaikan niat membeli emas senilai Rp180 juta, sehingga pegawai toko, Suwarni (45), tidak merasa curiga.

Suwarni kemudian memperlihatkan beberapa perhiasan yang diminati pelaku, yaitu, satu kalung emas London seberat 49,85 gram, satu cincin emas London seberat 7 gram, satu rantai emas 22 karat seberat 36 gram. Total seluruhnya mencapai Rp185 juta.

Pelaku kemudian meletakkan sebuah plastik kresek hitam dan mengaku bahwa isinya adalah uang tunai sebesar Rp182.500.000. Setelah surat pembelian disiapkan, pelaku tiba-tiba mengambil semua perhiasan berikut suratnya, lalu berjalan cepat menuju sepeda motor.

Saat Suwarni berteriak memintanya kembali, pelaku hanya menjawab bahwa ia ingin mengambil sisa uang Rp2,5 juta di motornya. Namun, bukannya kembali, ia langsung melarikan diri.

Merasa curiga, Suwarni membuka plastik hitam yang ditinggalkan. Ternyata isinya bukan uang, melainkan tumpukan kardus dipotong mirip ukuran uang pecahan Rp100 ribu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp185 juta dan melapor ke Polsek Tanjung Morawa.

Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Dusun II Desa Wonosari, Tanjung Morawa. Polisi segera bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual emas hasil penipuan seharga Rp156 juta di sebuah toko emas di kawasan Pulo Brayan, Kota Medan. Uang tersebut digunakan untuk pergi ke lokasi perjudian di daerah Marelan,” ujar Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, Sabtu (6/12/2025).

Sumber: Posmetro Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *