KransNews.com | Simalungun –Perselisihan sepele bisa berubah menjadi tragedi mematikan. Itulah gambaran mencekam yang tersaji dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar Polres Simalungun pada Selasa (2/12/2025). Hanya karena giliran bermain biliar yang terlewat, satu pria tewas dengan 13 luka tusukan, menyisakan duka dan penyesalan mendalam bagi dua keluarga.

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menggelar rekonstruksi sekitar pukul 13.00 WIB di halaman Kantor Reskrim, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pematang Raya. Suasana tampak hening, tegang, dan sesekali penuh isak saat 15 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara utuh kejadian tragis yang menewaskan Edward Sembiring.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memastikan alur kejadian sesuai dengan keterangan tersangka dan para saksi.
“Kami ingin mendapatkan gambaran lengkap dan menguji kebenaran semua keterangan,” katanya.
Rekonstruksi disaksikan langsung oleh KBO Reskrim Ipda Bilson Hutauruk, Kanit Jatanras Iptu Ivan Roni Purba, Jaksa Penuntut Umum, penyidik, serta keluarga korban dan tersangka. Ekspresi terpukul tampak di wajah keluarga yang hadir—dua sisi yang sama-sama menanggung luka akibat tindakan impulsif di malam naas itu.
Kanit Jatanras Iptu Ivan Roni Purba menjelaskan bahwa insiden bermula pada Kamis malam, 13 November 2025, ketika Dolmansen Sipayung dan beberapa temannya, termasuk korban Edward, bermain biliar sambil minum tuak di sebuah warung koperasi.
Sekitar pukul 22.30 WIB, suasana yang awalnya santai mendadak memanas saat giliran bermain Edward dilewati.
“Edward langsung marah dan berkata, ‘Kenapa kalian lewati giliranku, kayak jago-jago aja kalian’,” ungkap Iptu Ivan.
Pertengkaran kecil itu berkembang, memicu saling ejek hingga kalimat menantang terlontar. Edward mengatakan akan “melipat-lipat” Dolmansen yang dibalas enteng oleh tersangka, “Lipatlah nah.”
Adu mulut berubah menjadi adu fisik. Edward menendang terlebih dahulu, namun dielak. Dolmansen membalas hingga Edward terjatuh dan akhirnya dipisahkan oleh teman-temannya. Dolmansen pun diminta pulang untuk menghindari keributan lebih jauh.
Tak disangka, masalah tak berhenti di sana. Selagi Edward tetap minum di warung, Dolmansen berjalan pulang sendirian. Beberapa saat kemudian, Edward menyusulnya dengan membawa pisau.
Saat Dolmansen keluar rumah, Edward langsung menusuk tangan kirinya. Tersangka membenturkan badan korban hingga terjatuh, lalu kabur ke dalam rumah untuk mengambil pisau miliknya.
Ketika kembali keluar, Dolmansen tak lagi mampu menahan amarah. Dalam hitungan detik, ia melancarkan 13 tusukan yang mengenai dada, rusuk, leher, dan pinggang belakang Edward.
“Tersangka bahkan meludahi korban sambil berkata ‘Biar mati kau’,” ujar Iptu Ivan dengan nada berat.
Edward ditemukan tak lama kemudian oleh Rawalpen Sipayung dan beberapa temannya dalam kondisi berlumuran darah. Mereka berusaha menyelamatkannya dengan membawa ke Puskesmas Saran Padang, namun nyawanya tak tertolong.
KBO Reskrim Ipda Bilson Hutauruk menegaskan pentingnya masyarakat mengendalikan emosi.
“Masalah kecil jangan dibiarkan membesar dan menelan korban. Menjaga sikap dan menghargai satu sama lain adalah kunci ketertiban,” pesannya.
Dolmansen Sipayung kini ditahan di Rutan Polres Simalungun dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Sementara itu, keluarga korban terlihat hancur menyaksikan rekonstruksi yang memperagakan bagaimana Edward kehilangan nyawanya. Di sisi lain, keluarga tersangka harus menerima kenyataan bahwa seorang anggota keluarga mereka kini menghadapi proses hukum yang berat. (Ril)







