Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Ketua BUMNag Nagori Dolok Merangir II

oleh -521 Dilihat
Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Ketua BUMNag Nagori Dolok Merangir II

KransNews.com | Simalungun – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan Jantuahman Purba selaku Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang terletak di Huta Pondok Terang, Nagori Dolok Merangir II.

Jantuahman Purba diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II. Kasus ini dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Simalungun, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II tahun anggaran 2021-2024 mencapai Rp. 533.297.283,-. Dana tersebut bersumber dari Dana Desa Dolok Merangir II.

Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / A / 13 / VIII / 2025 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMUT, tanggal 19 Agustus 2025, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / 208 / XI / 2025 / Reskrim, tanggal 25 November 2025.

Pada hari penangkapan, tim Tipidkor Polres Simalungun mendapatkan informasi bahwa Jantuahman Purba berada di rumahnya. Bersama dengan perangkat desa Dolok Merangir II, petugas mendatangi lokasi dan menemukan tersangka bersama istrinya, Agustina Simarmata. Surat perintah tugas dan penangkapan kemudian dibacakan dan ditandatangani oleh Jantuahman Purba, disaksikan oleh istri dan perangkat desa. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Unit Tipidkor masih akan melakukan pemeriksaan Jantuahman Purba, dan melakukan penahanan tersangka di RTP Polres Simalungun serta mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Personil yang melakukan penangkapan yakni Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Ricardo Pasaribu, S.H., M.M. bersama 3 personil lainnya yakni Aipda Wira Sinaga, SH., Aipda Jamotin Purba., Brigadir Pandu Sinaga, S.H. M.H.,

Tersangka Jantuahman Purba, selaku Ketua BUMNag, mengelola tiga kegiatan utama, yaitu unit usaha simpan pinjam, modal usaha BSI link dan toko desa yang menjual Alat Tulis Kantor (ATK). (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *