Sat Narkoba Simalungun Ringkus Empat Bandar, 37 Gram Sabu Diamankan

oleh -503 Dilihat
Sat Narkoba Simalungun Ringkus Empat Bandar, 37 Gram Sabu Diamankan

KransNews.com | Simalungun — Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu setelah menangkap empat orang tersangka dalam sebuah penggerebekan di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (7/11/2025) sekira pukul 18.00 WIB. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti sabu seberat bruto 37,29 gram beserta sejumlah perlengkapan lainnya.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka masing-masing bernama Andri Satria alias Gabus (37), Andri Afriadi alias Bobo (33), Suhendro (46), dan Suhendra (41). Dari tangan para tersangka, petugas menemukan 53 paket sabu berbagai ukuran, timbangan digital, catatan transaksi, serta uang tunai Rp410.000.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tiga tersangka mendapatkan sabu dari GABUS, yang kemudian mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial BW di wilayah Gondang, Kecamatan Bandar Huluan. Saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu pemasok utama dan mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Jaringan ini sudah lama menjadi target operasi kami. Kali ini mereka tidak berkutik lagi. Kami akan proses sesuai hukum dan terus mengejar jaringan di atasnya,” tegas AKP Henry, Minggu (9/11/2025). Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga operasi berjalan sukses, serta mengajak warga untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Simalungun. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *