KransNews.com | Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria berinisial Timbul Halasan Ambarita (41) ditangkap bersama barang bukti 13 paket sabu seberat 2,69 gram, di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H. mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami. Ini bukti bahwa warga Simalungun tidak ingin narkoba merusak wilayah mereka,” ujar AKP Henry saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Narkoba segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah gubuk. Saat digeledah, petugas menemukan 13 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 2,69 gram, serta barang bukti lain berupa dua plastik kosong, satu sendok plastik, satu korek api, uang tunai Rp100 ribu, dan satu tas hitam.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Semua barang bukti sudah disita untuk proses hukum,” terang AKP Henry.
Dalam pemeriksaan, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Raya Timuran, Mariah Jambi, mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan sabu dari seseorang bernama Reza Lubis, warga Perumnas Batu 6.
“Keterangan ini sedang kami dalami untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambah Kasat Narkoba.
AKP Henry menegaskan, Polres Simalungun tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini komitmen kami. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Simalungun. Kami akan terus berjuang melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Simalungun. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat. (Ril)






