Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar Ekstasi Asal Asahan, 10 Butir Pil Tengkorak Pink Diamankan

oleh -345 Dilihat
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar Ekstasi Asal Asahan, 10 Butir Pil Tengkorak Pink Diamankan

KransNews.com | Simalungun – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Tanah Jawa. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (1/11/2025) dini hari, petugas mengamankan tiga pelaku serta menyita 10 butir pil ekstasi berwarna pink dengan logo tengkorak yang diketahui berasal dari Kabupaten Asahan.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di sekitar Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa.

“Pada Jumat malam, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, kami menerima informasi dari warga bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung kami turunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Henry, Kamis (6/11/2025) malam.

Setelah dilakukan pemantauan, sekitar pukul 00.30 WIB, tim menemukan tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan, hingga berhasil menemukan 10 butir ekstasi warna pink merek tengkorak dari salah satu pelaku yang diketahui bernama Wilson Jansen Sitorus (34), warga Dusun IX, Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Selain Wilson, dua orang lainnya juga diamankan, yakni Sry Minami Br. Sitorus (29), warga Desa Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, dan Sri Wulandari (24), warga Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

“Ketika dilakukan penangkapan, ketiganya sedang berada di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan, kami temukan ekstasi dari pelaku utama Wilson Jansen Sitorus,” terang Kasat Narkoba.

Barang bukti yang disita antara lain 10 butir ekstasi dengan berat brutto 4,63 gram, satu unit handphone Samsung warna hijau toska, dan satu unit handphone Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi narkoba.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Wilson mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Yudi, warga Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Polisi menduga adanya jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten antara Asahan dan Simalungun.

“Kasus ini terus kami kembangkan untuk memburu pemasok bernama Yudi. Kami akan berantas jaringan narkoba tanpa pandang bulu, siapapun pelakunya dan dari mana asalnya,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (LD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *