Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pembunuhan Edward Sembiring dalam Waktu Kurang dari 9 Jam

oleh -370 Dilihat
Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pembunuhan Edward Sembiring dalam Waktu Kurang dari 9 Jam

KransNews.com | Simalungun – Kecepatan dan profesionalisme Kepolisian Resor Simalungun kembali terbukti. Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan Dolmansen Sipayung (36), pelaku pembunuhan terhadap Edward Sembiring (52), hanya dalam waktu kurang dari sembilan jam setelah kejadian. Pelaku ditangkap pada Jumat pagi, 14 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan perbukitan tempatnya bersembunyi.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, mengatakan bahwa penangkapan cepat ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

Peristiwa bermula pada Kamis malam, 13 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB ketika korban, pelaku, dan dua saksi bermain biliar di warung Royandi Saragih di Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang. Perselisihan giliran bermain memicu keributan hingga perkelahian antara korban dan beberapa pemain lain, termasuk pelaku. Para saksi kemudian menyarankan pelaku pulang.

Sesampainya di rumah, pelaku kembali keluar dan melihat korban menunggu di jalan. Korban disebut langsung menyerang dan melukai tangan kiri pelaku sebelum lari kembali ke rumahnya. Merasa sakit dan emosi, pelaku mengambil pisau lalu mendatangi korban yang berada di depan rumah pelaku, hanya berjarak sekitar 15 meter dari rumah korban. Perkelahian kembali terjadi hingga korban mengalami luka serius akibat sabetan pisau.

Warga membawa korban ke Puskesmas Saran Padang, namun nyawanya tidak terselamatkan. Kejadian ini kemudian dilaporkan melalui LP/B/487/XI/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN. Unit Jatanras langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di area perbukitan.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu helai baju dan sandal hitam milik korban serta satu sarung pisau. Selain itu, keterangan tiga saksi telah dikumpulkan untuk melengkapi proses penyidikan.

Pelaku kini ditahan di Polres Simalungun dan dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Warga mengapresiasi respons cepat polisi yang dinilai memberikan rasa aman dan kepastian hukum di tengah masyarakat. (LD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *