KransNews.com | Simalungun – Dua pria warga Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi karena kedapatan mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN-4 Bah Jambi, Minggu (2/11/2025) sore.
Keduanya adalah Anggie Ridho Pratama (27) dan Hardiansyah alias Pitek (40). Anggie berperan sebagai pelaku pencurian, sementara Hardiansyah sebagai penadah hasil curian.
Peristiwa itu bermula pada Minggu, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menerima informasi dari warga bahwa di Blok 010 “J” Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi sering terjadi pencurian TBS.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin IPTU Ivan Purba, SH bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melakukan pengintaian di area perkebunan.
Tak lama berselang, polisi melihat mobil pick up Grandmax warna hitam BK 8962 TQ berhenti di pinggir jalan dekat kebun. Dari kejauhan, terlihat seorang pria sedang memuat beberapa tandan buah sawit ke dalam mobil.
Melihat hal itu, petugas segera mengikuti mobil tersebut yang kemudian bergerak menuju sebuah tempat penampungan hasil bumi bernama UD Adil, di Nagori Moho.
Begitu tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua pria yang sedang menurunkan buah sawit dari mobil. Setelah diperiksa, keduanya mengaku bahwa TBS tersebut hasil curian dari areal PTPN-4.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 27 buah TBS kelapa sawit, 1 unit mobil Grandmax BK 8962 TQ, dan 1 unit timbangan pikul kapasitas 100 kilogram.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, dua orang pelaku pencurian TBS sudah diamankan. Satu sebagai pelaku utama dan satu lagi penadah. Keduanya kini diperiksa di Sat Reskrim Polres Simalungun,” jelasnya, Senin (3/11/2025). (Ril)






