Polisi Bubarkan Balap Liar, Temukan Pelajar Simpan Ganja di Jok Motor

oleh -374 Dilihat
Polisi Bubarkan Balap Liar, Temukan Pelajar Simpan Ganja di Jok Motor

KransNews.com | Simalungun — Aksi pembubaran balap liar yang dilakukan personel Polsek Serbalawan Polres Simalungun berujung pada penemuan mengejutkan. Seorang pelajar berinisial FY (15) kedapatan membawa narkotika jenis ganja dan sabu saat petugas membubarkan kerumunan balap liar di Simpang Kampung Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Minggu (9/11) sekira pukul 00.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (13/11/2025). Ia menyebut tindakan cepat Polsek Serbalawan berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang melibatkan pelajar. “Ini kerja keras Polsek Serbalawan dalam memberantas narkotika sekaligus menindak balap liar yang meresahkan,” ujarnya.

Kapolsek Serbalawan, IPTU Gunawan Sembiring, S.H., menjelaskan bahwa personel saat itu dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan operasi penertiban balap liar yang kerap mengganggu ketertiban warga. Setiba di lokasi, petugas menemukan FY yang diduga ikut dalam aksi tersebut. Remaja itu langsung diamankan bersama sepeda motor Vega ZR tanpa pelat nomor.

Saat penggeledahan, personel menemukan satu bungkus kertas minyak berisi ganja seberat 7,74 gram yang disembunyikan di dalam jok motor. Tidak berhenti di situ, petugas kembali menemukan sabu di kantong celana sebelah kiri FY. Kepada petugas, ia mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik temannya berinisial D, yang langsung melarikan diri saat pembubaran.

Polsek Serbalawan bersama Satuan Narkoba Polres Simalungun kini masih melakukan pengembangan untuk memburu D. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku berhasil diamankan,” tegas IPTU Gunawan Sembiring.

FY beserta barang bukti langsung dibawa ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan. Polisi telah menerbitkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, serta akan melakukan gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa.

AKP Henry Salamat Sirait mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Serbalawan dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa peredaran narkotika dan aksi balap liar akan terus diberantas demi keamanan masyarakat. FY kini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan proses hukum yang disesuaikan dengan sistem peradilan pidana anak. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *