KransNews.com | Simalungun — Satuan Narkoba Polres Simalungun bersama jajaran Polsek Perdagangan kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. Seorang pengedar berhasil ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu dan ganja yang disimpan di dalam tas.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 19.20 WIB di sebuah rumah di Lingkungan V Kampung Simponi, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar. Operasi ini merupakan hasil pengintaian dan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Personel Polsek Perdagangan bersama tim Sat Narkoba berhasil mengamankan tersangka Aneka Ria Safari alias Ucok beserta barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja,” ujar AKP Henry Salamat Sirait, Rabu (12/11/2025).
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., menambahkan bahwa tersangka Ucok warga Lingkungan V Kampung Simponi. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku berada di dalam kamar rumahnya dan tidak sempat melarikan diri karena petugas sudah mengepung lokasi.
Setelah pelaku diamankan, petugas bersama Kepala Lingkungan V Suherman melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan menemukan satu tas sandang warna hitam berisi dompet kecil warna merah. Di dalamnya terdapat beberapa plastik klip berisi sabu, daun ganja kering, timbangan elektrik, buku catatan penjualan, serta uang tunai sebesar Rp134.000.
“Dari hasil penggeledahan kami temukan empat plastik klip kecil berisi sabu, lima plastik klip kecil berisi sabu, satu plastik klip sedang berisi sabu, satu plastik sedang berisi ganja kering lengkap dengan kertas linting, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk transaksi,” jelas AKP Henry.
Total barang bukti yang disita, lanjutnya, terdiri dari sabu seberat bruto 2,47 gram dan ganja seberat bruto 2,61 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A, warga Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.
“Tersangka mengaku membeli narkoba dari seorang bandar di Batu Bara. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan peredaran yang lebih luas,” tegas Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah menerbitkan laporan resmi dan tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Tersangka akan dijerat dengan pasal sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika,” pungkas AKP Ibrahim Sopi. (LD)






