Gagalkan Aksi Pencurian, Jatanras Tangkap Lima Pelaku Beserta Mobil L300

oleh -431 Dilihat
Gagalkan Aksi Pencurian, Jatanras Tangkap Lima Pelaku Beserta Mobil L300

KransNews.com | Simalungun — Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun kembali menunjukkan kinerjanya dalam memberantas tindak kriminalitas. Lima pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik PTPN-4 Dolok Sinumbah berhasil ditangkap beserta barang bukti pada Rabu (12/11) sekira pukul 14.30 WIB di Persawahan Sekatak, Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., pada Kamis (13/11) mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi intelijen mengenai maraknya pencurian TBS di Blok 52 Afdeling IV. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras langsung bergerak cepat menyusun strategi operasi.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan para pelaku sedang memindahkan buah sawit curian dari kebun menuju persawahan menggunakan mobil pick up L300 BK 8696 DV. Tim kemudian melakukan pengamatan sebelum melakukan penindakan. Begitu mobil pick up membawa TBS menuju gudang, petugas langsung melakukan penyergapan dan menangkap seluruh pelaku tanpa ada yang berhasil melarikan diri.

Dalam operasi itu, lima pelaku diamankan, yakni Heri Irawan (35), Charles Parulian Naibaho (48), Semi Damanik (43), Supriadana (39), dan Nurdin Sinaga (34). Seluruhnya merupakan warga Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 41 tandan buah sawit, satu unit mobil pick up L300, serta alat panen seperti egrek dan tojok.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 107 jo Pasal 111,” ujarnya.

AKP Herison Manulang memberikan apresiasi kepada personel Jatanras atas keberhasilan operasi ini. “Kesigapan dan profesionalisme tim sangat luar biasa. Kami akan terus memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama pencurian hasil perkebunan,” tegasnya.

Lima tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *