KransNews.com | Deli Serdang — Warga Komplek Perumahan Karyawan PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) Regional I, Lapangan Garuda, Dusun XI dan Dusun XII, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dikejutkan oleh kedatangan pihak PTPN II yang membawa surat somasi pengosongan rumah, Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Surat tersebut, tertanggal 21 Oktober 2025, berisi permintaan agar warga segera mengosongkan rumah dinas milik PTPN II dalam waktu tujuh hari sejak diterimanya surat. Pihak perusahaan beralasan bahwa rumah dan lahan seluas sekitar 13 hektare dengan 520 unit bangunan tersebut hanya diperuntukkan bagi karyawan aktif.
“Apabila saudara bersedia mengosongkan rumah dinas dengan baik dan sukarela, maka pihak PTPN II akan memberikan hak-hak serta tali asih sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hasrul Benny Harahap, advokat dan konsultan hukum yang mewakili pihak PTPN II Regional I.
Namun, warga yang menempati komplek tersebut menolak tegas somasi itu. Rahmad, salah satu perwakilan warga, menyebut langkah PTPN II sebagai tindakan sepihak tanpa musyawarah.
“Kami merasa terzalimi dan menolak dengan tegas tindakan sepihak ini. Masyarakat saat ini resah karena tidak ada musyawarah maupun mufakat yang melibatkan kami,” ungkap Rahmad.
Ia menambahkan, somasi yang dikirim PTPN II ini merupakan yang ketiga kalinya. Warga masih mempelajari isi surat tersebut karena tawaran ganti rugi yang diberikan perusahaan dianggap tidak sebanding.
“Kami diberi tawaran uang ganti rugi sebesar Rp31 juta. Uang sebanyak itu jelas tidak cukup untuk membeli tanah dan membangun rumah layak huni,” katanya.
Rahmad menegaskan bahwa warga belum dapat memberikan jawaban resmi sebelum ada musyawarah bersama dengan pihak perusahaan.
“Kalau memang diberikan ganti rugi yang wajar, yang bisa kami gunakan untuk membeli tanah dan membangun rumah yang layak, tentu kami akan pertimbangkan secara bijaksana,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN II Regional I belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum lanjutan terhadap warga eks karyawan yang masih menempati rumah dinas tersebut. (Internet)






