Pemkab Simalungun Awasi Ketat Penggunaan Tenaga Kerja Asing di PT BIS

oleh -313 Dilihat
Pemkab Simalungun Awasi Ketat Penggunaan Tenaga Kerja Asing di PT BIS

KransNews.com | Simalungun — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Ketenagakerjaan memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayahnya, termasuk 94 orang TKA yang bekerja di PT BIS.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Riando P. Purba, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memperbarui data izin TKA yang telah diterbitkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data perizinan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

“Apabila terdapat perbedaan antara izin yang dikeluarkan dengan jumlah TKA yang bekerja di lapangan, kami akan segera berkoordinasi dengan Kemnaker guna memastikan penegakan peraturan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Riando, Kamis (30/10/2025).

Riando menjelaskan, tujuan utama dari monitoring dan evaluasi terhadap pekerja TKA adalah agar izin yang diberikan benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menekankan, apabila suatu pekerjaan dapat dikerjakan oleh tenaga kerja lokal, maka izin untuk TKA seharusnya tidak diberikan.

“Pemerintah Kabupaten Simalungun berharap agar peluang kerja bagi tenaga lokal lebih diutamakan. Kalau masyarakat kita mampu melakukannya, maka tidak perlu diberikan izin kepada tenaga kerja asing,” tegasnya.

Disnaker Simalungun bersama UPT Wasnaker Wilayah III juga melakukan monitoring rutin terhadap keberadaan TKA di berbagai perusahaan di wilayah Kabupaten Simalungun. Riando mengingatkan agar setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke Kemnaker untuk memperoleh pengesahan dan izin resmi.

Menurutnya, izin RPTKA tersebut menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tahun pertama. Sementara pada tahun-tahun berikutnya, apabila TKA yang bersangkutan memperpanjang izin kerjanya, Pemkab Simalungun dapat menarik Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA), khusus bagi perusahaan yang hanya beroperasi di wilayah Kabupaten Simalungun.

Namun, kata Riando, jika perusahaan beroperasi di dua atau lebih kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka kewenangan retribusi berada di pemerintah provinsi. Sedangkan bila perusahaan beroperasi di dua provinsi atau lebih, kewenangannya berada di pemerintah pusat.

“Hal inilah yang menjadi dasar bagi Pemkab Simalungun untuk terus mendorong agar keberadaan TKA di daerah ini tetap mematuhi peraturan perundang-undangan. Selain menjaga ketertiban administrasi, hal ini juga dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya, Kamis (30/10/2025)

Sementara itu, berdasarkan informasi dari pihak Wasnaker Wilayah III, pihak PT BIS telah berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan untuk menyelesaikan perizinan bagi 94 TKA dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku. (RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *