KransNews.com | Pematangsiantar — Karier Simon Trimanto Tarigan, S.Pd., MM., sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Pematangsiantar mendadak berhenti. Ia dimutasi menjadi guru di SMP Negeri 1 Pematangsiantar oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi.
Mutasi tersebut merupakan bagian dari pelantikan massal 51 pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar yang digelar pada 3 Oktober 2025 dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 001/100.3.3.3/3523/X-2025.
Simon: “Ada Kejanggalan dan Dugaan Diskriminasi”
Saat ditemui di sebuah warung di Jalan Melanthon Siregar, Kamis (23/10/2025) sore, Simon mengaku tidak memahami alasan penurunan jabatannya yang dianggap tidak sesuai prosedur.
“Demosi ini bukan sekadar perubahan jabatan, tapi berdampak besar secara finansial,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, dirinya tidak akan menerima Tunjangan Sertifikasi Guru selama tiga bulan ke depan, yakni periode Oktober hingga Desember 2025.
Simon juga menyoroti proses administrasi yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
“Saya tidak pernah mengikuti Uji Kompetensi sebelum dimutasi menjadi guru, padahal itu syarat wajib sesuai aturan Kemenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengaku hanya menerima SK mutasi lewat pesan WhatsApp dari salah seorang staf BKPSDM.
“Saya tidak menerima surat fisik. SK hanya dikirim melalui WA,” ungkapnya.
Simon menduga ada unsur diskriminasi dan tindakan sewenang-wenang dalam keputusan tersebut. Ia telah mengirimkan surat keberatan resmi kepada Wali Kota dan beberapa instansi terkait, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
“Kita masih menunggu respon Wali Kota. Langkah hukum masih dalam pertimbangan,” ujarnya menambahkan. (Gus)






