KransNews.com | Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset milik PTPN I Regional kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang bekerja sama dengan PT Ciputra Land. Kasus ini melibatkan lahan seluas 8.077 hektare.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, menyampaikan bahwa kedua tersangka yakni ASK, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.
“Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Keduanya resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Jeffry, Selasa (14/10/2025).
Jeffry menjelaskan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam ketentuan revisi tata ruang.
“Akibat tindakan tersebut, aset negara hilang hingga 20 persen dari total luas lahan yang diubah. Kerugian negara pun tak bisa dihindari,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pejabat tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan selama 20 hari untuk proses penyidikan awal, berdasarkan Surat Perintah Penahanan bernomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025.
“Pemeriksaan kesehatan telah dilakukan, dan keduanya langsung kami titipkan ke Lapas Tanjung Gusta untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Jeffry.
Sumber: Medan Daily






