Dua IRT Kakak-Adik di Medan Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

oleh -475 Dilihat
Dua IRT Kakak-Adik di Medan Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

KransNews.com | Medan – Dua ibu rumah tangga (IRT) kakak-beradik di Kota Medan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya berdalih melakukan aksi itu akibat desakan ekonomi.

Kedua pelaku berinisial FK (19) dan TP (27) ditangkap petugas di Gang Jati II, Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Rabu (1/10/2025). Penangkapan dilakukan setelah petugas menyamar sebagai pembeli.

“Kita mendapat informasi peredaran narkoba di sana, lalu melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan undercover buy,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, Selasa (7/10/2025).

Dalam penyamaran tersebut, salah satu anggota memesan sabu seharga Rp70 ribu. Saat FK hendak menyerahkan paket sabu kepada petugas, ia langsung ditangkap bersama kakaknya, TP.

“FK mengambil sabu dari plastik besar menggunakan pipet, lalu menuangkannya ke plastik klip kecil. Begitu akan diserahkan, kita langsung amankan,” jelas Thommy.

Dari tangan FK dan TP, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar serta uang tunai hasil penjualan. TP diketahui berperan sebagai pengumpul uang hasil transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial H, yang kini masih dalam pengejaran. Mereka juga mengaku baru satu bulan menjalankan aktivitas sebagai pengedar.

“Motifnya karena faktor ekonomi. Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utamanya,” tegas Thommy.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *