KransNews.com | Simalungun — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan. Pada Selasa, 28 Oktober 2025, Disdukcapil Simalungun menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan RS Efarina Etaham Pematangsiantar terkait penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran bagi bayi yang baru lahir.
Melalui kerja sama ini, masyarakat—terutama para ibu yang melahirkan—tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan. Proses penerbitan dapat langsung dilakukan di rumah sakit, sehingga lebih cepat, mudah, dan efisien.
RS Efarina Etaham menjadi rumah sakit kelima yang bekerja sama dengan Disdukcapil Simalungun, setelah sebelumnya kerja sama serupa telah dilakukan dengan RSUD Tuan Rondahaim, RSUD Parapat, RSUD Perdagangan, dan RS Swasta Harapan Pematangsiantar.
Kepala Disdukcapil Simalungun menyampaikan apresiasi kepada dr. Nopitasari Br. Tarigan, M.Biomed, AAM, Direktur RS Efarina Etaham, atas dukungan dan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan kependudukan yang terintegrasi di fasilitas kesehatan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik yang prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan semangat “Simalungun Maju” melalui inovasi dan kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan dunia kesehatan. (JD)






