KransNews.com | Simalungun – Polsek Tanah Jawa bersama Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil membongkar peredaran narkoba di Kompleks Perumahan Kukdong, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Dalam operasi pada Rabu malam (17/9/2025), polisi menyita 1,26 gram sabu dan mengamankan seorang pengedar bernama Hamdan Yuafi (24).
Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, S.H., M.H., menjelaskan operasi ini berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 18.00 WIB mengenai aktivitas transaksi narkoba di rumah kontrakan milik Irma Adelia. Atas informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 19.45 WIB, tim tiba di lokasi dan melihat dua pria berada di teras rumah kontrakan. Salah satunya sedang memarkirkan sepeda motor Honda Verza hitam lis merah BK 4588 TBP. Namun, begitu menyadari kehadiran polisi, keduanya berusaha kabur. Petugas berhasil menangkap satu orang, yakni Hamdan Yuafi, sementara satu lainnya melarikan diri.
Meski sempat menyangkal, pemeriksaan terhadap sepeda motor Honda Verza milik Hamdan membuahkan hasil. Dari segitiga stang motor, polisi menemukan enam paket plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 1,26 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit motor Honda Verza, satu unit ponsel Realme abu-abu, serta uang tunai Rp365.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Dalam interogasi awal, Hamdan mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang berinisial Muldani alias Danot alias Mas Dani yang berhasil kabur saat penggerebekan. Hamdan berperan sebagai pengedar dengan upah Rp10.000 per paket sabu yang terjual.
Polisi juga membawa dua saksi, yakni Irma Adelia dan Rio Rahmanto, untuk dimintai keterangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanah Jawa dan selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan kasus.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. (Ril)






