KransNews.com | Simalungun – Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus seorang bandar narkoba asal Binjai bernama Yudi Safdaham (40) dengan barang bukti sabu seberat 4,93 gram. Penangkapan dilakukan pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Nagori Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
“Setelah memastikan keberadaan pelaku di rumah kontrakannya, tim langsung melakukan penindakan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” terang AKP Henry, Kamis (11/9/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di balik jaket yang digantung di belakang pintu dan sebagian lagi di bawah kompor gas. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap sabu, kaca pirex, korek api, kotak plastik, hingga satu unit handphone.
Dari hasil pemeriksaan, Yudi Safdaham yang beralamat di Jalan Gunung Kidul, Lingkungan VIII, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Rio, warga Pematangsiantar.
“Keterangan itu masih kami dalami. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tambah AKP Henry.
Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menerbitkan laporan polisi dan akan melakukan gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan. (Ril)






