Sat Narkoba Polres Simalungun Grebek Rumah di Perdagangan 3, Amankan Dua Bandar Sabu

oleh -551 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (7/8/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan bahwa operasi bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 18.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Pasar 1A.

Menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pria bernama Janu Pratama (26) dan Hari Asmana Siregar (39). Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu dengan total berat 35,25 gram yang disembunyikan pelaku di beberapa tempat.

Janu sempat berusaha membuang sabu ke lantai dapur, sedangkan Hari menyimpannya di dalam dompet. Meski begitu, seluruh barang bukti berhasil diamankan, termasuk sabu dalam paket besar, sedang, hingga kecil, timbangan digital, plastik klip kosong, serta dua unit ponsel.

Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapat pasokan narkoba dari seseorang berinisial Pian yang masih berada di Lapas Langkat. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *