KransNews.com | Karo – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo menggerebek lokasi perjudian jenis mesin tembak ikan di Desa Korpri, Kecamatan Berastagi, Rabu (24/9/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang diamankan yakni RJT (24), wiraswasta asal Deli Serdang; WK (58), petani asal Berastagi; serta AS (39), petani dari Simpang Empat.
Barang bukti yang disita berupa satu unit mesin judi tembak ikan, satu chip, dan uang tunai Rp70 ribu.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks R. Nainggolan, S.T menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti polisi dengan patroli ke lokasi.
“Begitu mendapat informasi dari warga, tim langsung bergerak dan menemukan aktivitas perjudian. Ketiga tersangka diamankan beserta barang bukti,” jelasnya, Kamis (25/9) pagi.
Ia juga mengapresiasi peran serta warga yang membantu menjaga keamanan. “Polres Tanah Karo akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian,” tegas AKP Eriks.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. (Ril)












