KransNews.com | Simalungun – Empat pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun dalam sebuah penggerebekan di rumah milik Sandi Parma di Huta I Nagori Pem. Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kamis (4/9/2025) dini hari. Dari lokasi, polisi menyita sabu seberat 3,55 gram beserta alat hisap.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada pukul 02.00 WIB. Warga melaporkan adanya sekelompok orang yang dicurigai sedang menggunakan dan bertransaksi narkoba di rumah Sandi Parma.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah situasi dipastikan, sekitar pukul 04.00 WIB dilakukan penggerebekan,” terang AKP Henry, Jumat (5/9/2025).
Saat digerebek, polisi mendapati empat orang di dalam rumah, yakni Heri Sihotang alias Tapel (43), Sandi Parma (30), Suprada (25), dan Arya Sujata alias Otong (21). Mereka langsung diamankan beserta barang bukti.
Dari pemeriksaan awal, sabu ditemukan dalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana Heri. Barang bukti lainnya adalah 8 paket plastik kecil dan 2 paket sedang sabu dengan berat total 3,55 gram, 2 plastik kosong, 1 alat hisap dari botol plastik, 1 kaca pirex, dan uang tunai Rp20.000.
Dalam interogasi, Heri mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Danil sekitar pukul 01.00 WIB dengan sistem pembayaran kemudian. Sementara tiga tersangka lainnya mengaku sudah menggunakan sabu bersama-sama sebelum penggerebekan.
“Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara tim terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pemasok berinisial Danil,” tegas AKP Henry. (Ril)






