Polres Pematangsiantar Ringkus Pengedar, 17 Paket Sabu Disimpan Dalam Panci

oleh -466 Dilihat

KransNews.com | Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di bawah pimpinan Kanit Idik II, IPDA Indrawan S.Sos, berhasil meringkus seorang pria berinisial MKAT (43) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumahnya, Jalan Siak Gang Alpokat, Kelurahan Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (3/9/2025) malam sekira pukul 23.45 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapati tersangka MKAT sedang berada di teras rumahnya. Saat digeledah, ditemukan satu unit handphone Samsung warna hitam dari kantong celana depannya,” ungkap AKP Irwanta.

Tidak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai barang bukti, antara lain: 1 unit HP Samsung warna hitam di atas meja ruang tamu, 1 dompet kulit warna hitam berisi 16 paket sabu, 1 sendok plastik warna hitam, 1 dompet kecil warna biru berisi timbangan digital warna hitam, 1 paket sabu tambahan, 1 plastik bening berisi plastik klip kosong, Uang tunai Rp960.000

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam panci yang tergantung di dapur rumah tersangka. Total sabu yang diamankan berjumlah 17 paket dengan berat bruto 63,02 gram.

Saat diinterogasi, tersangka MKAT mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kota Tanjung Balai.

“Tim sempat melakukan pengembangan, namun A tidak berhasil dihubungi. Saat ini tersangka MKAT bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Irwanta.

Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *