Wakil Bupati Deli Serdang Asistensi Pemenuhan Perizinan Perusahaan

oleh -422 Dilihat
Wakil Bupati Deli Serdang Asistensi Pemenuhan Perizinan Perusahaan

KransNews.com | Deli Serdang – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan melakukan pendampingan atau asistensi terhadap dua perusahaan yang belum melengkapi administrasi izin dan lainnya. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Sari Kebun Alamat, Jalan Pantai Rantam, no 88 Desa Tegal Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, perusahaan ini memproduksi minuman ringan. Selain itu, PT Ocean Centra Furnindo memproduksi furniture di Desa Serbajadi Kecamatan Sunggal.

Untuk kedua perusahaan ini, Pemkab Deli Serdang tidak melakukan peyegelan, melainkan akan memberikan asistensi dan pendampingan agar dapat segera melengkapi dokumen administrasi dan perizinan yang dibutuhkan, sekaligus memberikan edukasi pentingnya kepatuhan terhadap hukum demi kenyamanan dunia usaha.

Melalui kerjasama antara Pemkab dan pihak perusahaan. Diharapkan seluruh pelaku usaha di Deli Serdang dapat menjunjung tinggi aturan, menjaga ketertiban dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemkab Deli Serdang mengambil langkah tegas terhadap perusahaan perusahaan yang tidak memenuhi aturan perizinan, Senin 11 Agustus 2025.

Satpol PP Deli Serdang yang dipimpin langsung oleh Marjuki beserta wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwindo SS menyegel PT Merapi Cipta Karya di Jalan Medan-Binjai, KM 13.8 Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal.

Perusahaan yang bergerak di bidang pracetak ini diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski telah disurati 3 kali, pihak perusahaan sepertinya acuh dan tak memberikan tanggapan. Hingga akhirnya Pemkab Deli Serdang melakukan penyegelan. Hal ini dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 1 tahun 2025.

Sebelum penyegelan, Wakil Bupati bersama tim pengawas perizinan berusaha berbasis risiko Kabupaten Deli Serdang. “Sudah berulang kali memberikan teguran tapi tidak di indahkan terpaksa kita Segel,” ujar Wakil Bupati Lom Lom Suwondo. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *