Tante Sendiri Jadi Dalang Penculikan Bocah SD di Medan Marelan, Minta Tebusan Rp 50 Juta

oleh -543 Dilihat
Tante Sendiri Jadi Dalang Penculikan Bocah SD di Medan Marelan, Minta Tebusan Rp 50 Juta

KransNews.com | Medan – Kasus penculikan anak mengguncang warga Medan Marelan setelah terungkap bahwa pelaku utama penculikan terhadap bocah kelas 2 SD ternyata adalah tantenya sendiri. Firda Hermayati (35), dibantu dua rekannya, Julia Hasibuan dan Nurhayati alias Yati, tega menculik ZK (7) dan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta kepada orang tua korban.

Firda yang merupakan sepupu dari ibu korban, mengaku merencanakan penculikan karena terlilit utang dan tekanan ekonomi. Hal ini diungkapkannya saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat (1/8/2025).

“Untuk bayar utang sama kebutuhan rumah,” ujar Firda. Ia menyebut memiliki utang pribadi sebesar Rp 2 juta, termasuk menebus handphone anak-anaknya dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Firda juga mengungkapkan bahwa hubungannya dengan ibu korban, Via, tidak harmonis. Ia merasa kerap diperlakukan dingin oleh Via dan pernah meminjam uang dari sepupunya tersebut, bahkan masih memiliki utang Rp 200 ribu yang belum dibayarkan.

Penculikan Terencana, Korban Sempat Dibawa Makan

Rencana penculikan telah disusun Firda sejak Selasa (29/7/2025). Pada Kamis (31/7/2025), ia menjemput ZK dari sekolah swasta di Jalan Marelan III, Kecamatan Medan Marelan, sekitar pukul 11.30 WIB. Aksinya terekam kamera CCTV, yang memperlihatkan seorang perempuan menggandeng tangan ZK dan membawanya dengan cepat menuju sebuah mobil.

Korban sempat diajak makan di restoran cepat saji FRITTO CHICKEN sebelum akhirnya disembunyikan. Firda juga mengakui sempat mengantarkan sebuah amplop ke rumah korban, yang berisi surat permintaan tebusan Rp 50 juta serta ancaman mutilasi jika permintaan tidak dipenuhi.

“Ancaman mutilasi dan jual organ itu cuma nakut-nakutin. Saya nggak berniat nyakitin keponakan saya,” ujar Firda yang juga diketahui sebagai pengguna narkoba.

Firda berjanji akan memberikan masing-masing Rp 500 ribu kepada dua rekannya jika uang tebusan cair. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan aparat gabungan dari Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Ditreskrimum Polda Sumut, dan Polsek Medan Labuhan yang menangkap ketiga pelaku pada Jumat dini hari (1/8/2025).

Tindakan Cepat Aparat dan Viral di Medsos

Kejadian ini cepat viral setelah rekaman CCTV penculikan menyebar di media sosial. Dalam waktu singkat, petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan korban dalam keadaan selamat.

Kini, ketiga pelaku mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Belawan dan dijerat pasal penculikan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sumber : Tribun Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *