KransNews.com | Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (1/8/2025), polisi menangkap seorang pelaku dan mengamankan sabu seberat 11,57 gram beserta 11 barang bukti lainnya di area kebun sawit.
Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di Afdeling 2 Perkebunan PTPN 4 Kebun Marihat Baris, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar.
“Masyarakat melaporkan sering adanya transaksi sabu di lokasi tersebut. Laporan ini langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar AKP Henry, Kamis (7/8/2025).
Setelah melakukan pengintaian selama satu jam, tim Sat Narkoba langsung menggerebek lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan menangkap seorang pria bernama Muhammad Aidil Harahap alias Memet (43), warga Perumahan MRS, Kecamatan Siantar.
Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
3 bungkus plastik besar dan 5 plastik kecil berisi sabu (total bruto 11,57 gram), 1 kaca pirex berisi sabu, 1 timbangan digital, 1 HP Android, Uang tunai Rp 200.000 dan 1 alat hisap sabu (bong), korek api, plastik kosong, dan tas hitam.
“Pelaku mengaku sabu itu miliknya, digunakan sendiri dan juga untuk dijual,” tambah AKP Henry.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Zailani Manurung yang tinggal di daerah Simpang Saropah, Tanah Jawa. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini juga sudah dituangkan dalam laporan resmi dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
AKP Henry pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba. “Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba akan sulit. Terima kasih atas kepercayaan dan informasi yang telah diberikan,” kata Kasat. (Ril)






