Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Sindikat Sabu 4,98 Gram, Dua Tersangka Diamankan

oleh -412 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di wilayah Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, menjadi awal terungkapnya sindikat peredaran sabu. Dari operasi ini, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 4,98 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait S.IP., S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan. Informasi pertama diterima petugas pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di depan Sekolah Nusantara, Kecamatan Tanah Jawa.

“Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian. Seluruh personel bergerak berdasarkan surat tugas resmi,” kata AKP Henry, Kamis (28/8/2025) pagi.

Petugas kemudian melakukan operasi pada Rabu, 27 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB. Seorang pria bernama Marbangun Sinaga (28) yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dicurigai. Saat dihentikan dan digeledah di hadapan perangkat desa dan warga, ditemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0,63 gram dari kantong celananya.

“Marbangun mengakui barang itu miliknya, lalu kami amankan bersama satu unit handphone dan sepeda motornya,” ujar AKP Henry.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, Marbangun menyebutkan sumber narkotika diperoleh dari seorang pria bernama Winner Lumban Tobing (24). Petugas segera bergerak menuju rumah yang bersangkutan di kawasan Simpang Nagojor, Tanah Jawa.

Namun, saat hendak melakukan penangkapan, petugas sempat mendapat perlawanan dari keluarga besar Marbangun Sinaga. Meski demikian, operasi tetap dilanjutkan sesuai prosedur dengan dokumentasi video serta disaksikan perangkat desa.

Di rumah Winner, petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip sabu dengan berat brutto 4,35 gram, timbangan digital, dua unit handphone, serta perlengkapan pengemasan narkotika. “Total sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka sebanyak 4,98 gram,” jelas AKP Henry.

Dalam pemeriksaan, Winner mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama Peri Purba yang tinggal di Kampung Dalam, Tanah Jawa. Informasi ini kini menjadi dasar pengembangan kasus lebih lanjut.

“Seluruh proses penangkapan hingga penggeledahan kami dokumentasikan dalam video sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri Presisi,” pungkas AKP Henry. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *