Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan Abolisi untuk Tom Lembong, Resmi Bebas dari Jerat Hukum

oleh -383 Dilihat
Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan Abolisi untuk Tom Lembong, Resmi Bebas dari Jerat Hukum

KransNews.com | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong, membebaskan keduanya dari jerat hukum. Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Supratman menyatakan bahwa pengampunan tersebut diberikan setelah melalui pertimbangan yang matang dan mendalam demi kepentingan bangsa dan negara.

“Surat permohonan pemberian amnesti dan abolisi saya tanda tangani langsung kepada Bapak Presiden,” ungkap Supratman.

Vonis Sebelumnya dan Pertimbangan Politik

Hasto Kristiyanto, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan. Sementara Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan, menerima vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Namun kini, keduanya resmi bebas setelah Presiden menyetujui pengajuan dari Kementerian Hukum dan HAM. Supratman menyebut, keputusan ini juga mempertimbangkan kontribusi keduanya bagi negara serta demi menjaga stabilitas politik nasional.

“Pengajuan disertai catatan bahwa yang bersangkutan punya kontribusi terhadap negara,” ujarnya.

Disetujui DPR, Bagian dari Strategi Rekonsiliasi

DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap dua surat dari Presiden Prabowo, yakni:

Abolisi untuk Thomas Lembong

Amnesti bagi 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto

Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi rekonsiliasi politik nasional yang tengah dijalankan pemerintahan Prabowo, guna memperkuat kohesi politik dan memperlancar agenda pemerintahan.

Kebijakan ini menuai beragam reaksi dari publik dan kalangan politik, namun pemerintah menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui prosedur hukum yang sah dan berlandaskan kepentingan nasional. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *