KransNews.com | Simalungun – Aksi pencurian dengan pemberatan di Emplasmen Bah Butong I, Kecamatan Sidamanik, berhasil diungkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun. Dua pelaku yang merugikan korban hingga Rp 75 juta ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Kasus bermula pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Korban FJ (32), seorang karyawan BUMN, pulang ke rumahnya di Emplasmen Bah Butong I dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan.
Dari hasil pengecekan, dua sepeda motor miliknya hilang, yakni Yamaha WR 155 warna biru tahun 2025 yang belum berplat nomor dan Yamaha RX King BM 6755 ZAM. Selain itu, perhiasan emas 10 gram milik istrinya juga lenyap setelah lemari kamar dibongkar.
Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur dokumen penting berupa BPKB mobil Kijang Innova BK 1908 ACA serta BPKB sepeda motor Yamaha RX King. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 75 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidamanik dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/VIII/2025/SPKT/Polsek Sidamanik.
Menerima laporan, Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji S.Tr.K bersama Tim Opsnal Unit I Jatanras segera melakukan penyelidikan. Selama sepekan, tim menghimpun informasi dari masyarakat dan memetakan kemungkinan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang warga setempat bernama Dimas Yudiansyah Siregar (36). Pada Senin, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan Dimas di rumahnya di Emplasmen Bah Butong, Sidamanik.
IPDA Gagas bersama Kanit Res Polsek Sidamanik IPDA Juli Master Saragih SH, MH memimpin langsung operasi penangkapan. Dimas berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, Dimas mengaku tidak beraksi sendirian. Ia menyebut rekannya, Mahyuzar Fadli Siregar (31), ikut dalam pencurian tersebut. Menindaklanjuti informasi ini, tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Mahyuzar di lokasi berbeda pada hari yang sama.
Barang bukti ini memperkuat keterlibatan kedua tersangka yang memang berdomisili tidak jauh dari rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang SH, menegaskan kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk menemukan barang bukti lain yang belum diamankan.
“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak setiap laporan masyarakat. Kedua tersangka akan diproses sesuai hukum, dan kami terus mencari barang bukti lainnya,” tegas AKP Herison, Rabu (20/8/2025).
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian efektif dalam mengungkap tindak kriminal, serta menjadi peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun. (Ril)








