Polisi Tangkap Pembunuh yang Kabur ke Riau, Kasus 11 Bulan di Simalungun Terungkap

oleh -403 Dilihat
Polisi Tangkap Pembunuh yang Kabur ke Riau, Kasus 11 Bulan di Simalungun Terungkap

KransNews.com | Simalungun – Polisi dari Satuan Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap Zulkarnain Sinaga alias Zul (37), pelaku pembunuhan yang sempat melarikan diri ke Provinsi Riau selama hampir 11 bulan. Penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, meskipun mereka bersembunyi di luar daerah.

Kasus ini berawal dari kejadian pada Sabtu malam, 31 Agustus 2024, di sebuah warung tuak milik warga bernama Andika, di Huta III Nagori Bah Liran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Korban, Herman Syahputra Pohan (39), meninggal dunia setelah ditikam dengan pisau oleh Zulkarnain. Saat itu, keduanya sedang minum tuak bersama.

Menurut polisi, perkelahian terjadi karena korban ingin meminjam mikrofon untuk bernyanyi, namun tersangka tersinggung. Setelah sempat beradu mulut dan dorong-dorongan, Zulkarnain langsung menikam perut korban menggunakan pisau yang dibawanya.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan oleh saksi-saksi bernama Paini, Angga, dan Ngadimin, namun nyawanya tidak tertolong.

Dilaporkan dan Dikejar Selama 11 Bulan

Kasus pembunuhan ini langsung dilaporkan oleh anggota Polsek Panei Tongah, Yoppy Tri Adhiguna, pada 1 September 2024. Tim Unit Jatanras Polres Simalungun kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku yang langsung kabur usai kejadian.

Setelah berbulan-bulan pencarian, pada Juni 2025, polisi mendapat informasi bahwa Zulkarnain berada di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di Kecamatan Bunga Raya.

Pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, polisi dari Polsek Bunga Raya berhasil menangkap pelaku di Pasar Pekan Senin, Desa Bunga Raya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi, ciri-ciri, dan surat penangkapan dari Polres Simalungun.

Setelah ditangkap, tersangka mengakui telah membunuh Herman dan langsung dibawa kembali ke Polres Simalungun pada Selasa, 22 Juli 2025, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Kepala Satuan Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan dan barang bukti berupa pisau belati yang digunakan untuk membunuh juga sudah disita.

“Ini bukti bahwa kami serius menindak pelaku kejahatan, meski harus mencari ke provinsi lain. Tidak ada tempat aman bagi penjahat di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegas AKP Herison, Jumat (1/8/2025).

Dengan tertangkapnya pelaku, keluarga korban mendapat kejelasan, dan polisi memastikan akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *