Pertikaian Berdarah di Purba, Sepupu Nyaris Meregang Nyawa 

oleh -378 Dilihat
Pertikaian Berdarah di Purba, Sepupu Nyaris Meregang Nyawa 

KransNews.com | Simalungun – Malam yang seharusnya tenang di Dusun Huta Tano, Kecamatan Purba, mendadak berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang pria bernama Viktor Haloho (42) nyaris kehilangan nyawa setelah ditikam berulang kali oleh saudara sepupunya sendiri, Dearson Haloho (45), dalam peristiwa mengerikan yang terjadi pada Rabu malam, 23 Juli 2025.

Peristiwa ini terjadi di teras rumah korban sendiri. Saat itu, Viktor sedang duduk santai bersama sang istri, Sinta Roma Uhur Saragih, ketika tersangka melintas dengan sepeda motor dan menggeber-geber mesinnya dengan keras. Teguran sederhana dari sang adik, “kok menggas-gas kau disini,” justru menjadi pemicu amarah yang berujung pada percikan darah.

Tak berselang lama, tersangka kembali mendatangi korban. Tanpa kata, tanpa ampun, ia langsung melayangkan pukulan. Pertikaian fisik pun pecah, hingga puncaknya, pisau yang telah disiapkan dari rumah dicabut dari pinggang. Dengan penuh amarah, tersangka menghujamkan tikaman dan sayatan ke tubuh saudaranya itu hingga tangan kanan, tangan kiri, hingga ke leher darah mengalir deras. Jeritan istri korban menggema malam itu, memecah keheningan dusun yang tersentak oleh kekejian yang tak disangka datang dari saudara sendiri.

Warga yang mendengar teriakan histeris segera berdatangan. Tersangka melarikan diri dan membuang pisau di jalan, meninggalkan korban bersimbah darah di pelukan istrinya. Dalam kondisi kritis, Viktor dilarikan ke Klinik Permata di Saribu Dolok untuk mendapat pertolongan.

Keesokan harinya, Kamis (24/7/2025), peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Tiga Runggu. Tak butuh waktu lama, tim Sat Reskrim Polres Simalungun bergerak cepat. Di bawah komando AKP Herison Manulang, penyidik langsung melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti—pisau berlumuran darah, pakaian korban, dan sandal yang menjadi saksi bisu keganasan malam itu.

“Ini bukan sekadar kasus penganiayaan biasa. Ini tentang kehancuran nilai kekeluargaan, tentang emosi yang berubah menjadi kebrutalan. Tapi kami hadir untuk memastikan hukum tetap berdiri tegak,” ujar AKP Herison saat dikonfirmasi Sabtu (2/8/2025).

Dearson Haloho kini telah diamankan dan ditahan di RTP Polres Simalungun. Ia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang dapat menyebabkan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Proses hukum terus berlanjut. Polisi telah memeriksa saksi-saksi, termasuk dua orang kerabat yang menyaksikan langsung detik-detik penikaman itu. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *