Pemuda dan Mahasiswa Geruduk Kejari Pematangsiantar, Tuding Oknum Jaksa “Main Proyek”

oleh -336 Dilihat
Pemuda dan Mahasiswa Geruduk Kejari Pematangsiantar, Tuding Oknum Jaksa "Main Proyek"

KransNews.com | Pematangsiantar – Puluhan pemuda dan mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Peduli Adhyaksa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar pada Kamis (21/8/2025). Mereka menuntut penindakan terhadap seorang oknum jaksa berinisial HPS yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk bermain dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Dalam aksi yang digelar, massa menyuarakan keresahan terkait dugaan intervensi oknum jaksa terhadap Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Mereka menilai, keterlibatan jaksa tersebut telah menciderai prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Kami menolak praktik intervensi oknum aparat penegak hukum dalam proses tender. HPS diduga melakukan pertemuan, pemeriksaan, hingga intervensi terhadap pejabat UKPBJ untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” teriak salah satu orator, Gading Simangunsong, dalam orasinya.

Massa juga menyoroti adanya dugaan intervensi dalam lelang proyek di Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Pematangsiantar. Mereka menilai tindakan HPS merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan merusak citra Korps Adhyaksa di mata publik.

Di akhir aksinya, massa menyatakan dukungan kepada Kepala Kejari Pematangsiantar, Erwin Purba, agar segera memeriksa dan menonaktifkan oknum jaksa tersebut. “Kami mendukung penuh langkah Kajari dalam membersihkan Kejari Siantar dari praktik korupsi. Jangan biarkan ada jaksa yang mencoreng nama institusi,” tegas salah satu peserta aksi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa tersebut. (RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *