KransNews.com | Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus seorang bandar sabu bernama Toni (33) di Kecamatan Gunung Maligas. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat hingga berujung pada penggerebekan di sebuah warung, Senin (18/8/2025).
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Huta 3 Nagori Tumorang, Kecamatan Gunung Maligas.
“Informasi yang masuk kami tindaklanjuti dengan langkah-langkah penyelidikan. Tim melakukan pengintaian untuk memastikan kebenaran laporan sebelum melakukan tindakan,” ujar AKP Henry, Rabu (20/8/2025).
Setelah beberapa jam pengamatan, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Sat Narkoba bergerak melakukan penggerebekan di sebuah warung yang diduga menjadi lokasi transaksi. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan Toni tanpa perlawanan.
Saat digeledah, petugas menemukan sebuah dompet kecil dari kantong baju tersangka. Di dalamnya terdapat 9 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 2,72 gram. Selain itu, diamankan juga 1 unit handphone Samsung merah, uang tunai Rp 250 ribu, dua sekop sabu dari sedotan plastik, dua bal plastik klip kosong, serta sebuah dompet kecil warna putih bergaris merah.
Dalam pemeriksaan awal, Toni mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia juga menyebut barang haram itu diperolehnya dari seorang pria bernama Dandi, warga Kota Tanjung Balai.
“Pengakuan tersangka ini menjadi pintu masuk untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Kami akan buru pemasok dan membongkar jaringan di baliknya,” tegas AKP Henry.
Saat ini Toni telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut. (Ril)






