Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu dan 55.000 Ekstasi di Dumai

oleh -542 Dilihat
Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu dan 55.000 Ekstasi di Dumai

KransNews.com | Dumai — Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan aparat gabungan dari Bea Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia. Sebanyak 38 kilogram sabu dan sekitar 55.000 butir pil ekstasi berhasil diamankan dalam sebuah operasi gabungan yang digelar pada Kamis dini hari (24/7/2025) di wilayah Kota Dumai, Riau.

Operasi ini melibatkan personel Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Bengkalis, serta Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen terkait pengiriman narkotika dari Malaysia melalui Pulau Bengkalis menuju Dumai.

Operasi dimulai sejak Senin (21/7/2025), saat tim gabungan membagi tugas ke dalam dua formasi: patroli laut dan patroli darat (surveillance/SV). Tim laut menyisir perairan Selat Bengkalis, sementara tim darat menyasar pelabuhan-pelabuhan resmi dan tradisional dari Dumai hingga Sei Pakning, Bengkalis.

Pada Rabu malam (23/7), sekitar pukul 19.00 WIB, tim menerima informasi bahwa barang haram tersebut telah sampai di Sei Pakning dan tengah diangkut menggunakan mobil ke arah Dumai. Sekitar pukul 01.05 WIB, Kamis dini hari (24/7), kendaraan mencurigakan terdeteksi melaju dengan kecepatan tinggi menuju pusat kota.

Kendaraan tersebut berhasil dihentikan sekitar pukul 01.20 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Di dalamnya terdapat seorang pria berinisial HW (43), warga Dusun Wonosari, Desa Bangko Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan tiga kardus berisi 38 bungkus kemasan teh Cina yang diduga sabu seberat total ±38 kg, serta 11 bungkus berwarna putih berisi sekitar 55.000 butir ekstasi. Uji pendahuluan menunjukkan kandungan positif methamphetamine.

HW mengaku sebagai kurir darat yang diinstruksikan oleh seseorang berinisial I di Malaysia, dengan pengendali berinisial A (Malaysia) dan O (Rokan Hilir). Ia menyatakan bahwa barang tersebut akan dikirim ke Rokan Hilir dan Sumatera Utara, serta mengaku telah beberapa kali menjalankan tugas serupa.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tim gabungan bergerak ke rumah HW di Bagan Batu sekitar pukul 05.00 WIB. Di lokasi kedua ini, petugas menyita 2 unit mobil mewah (Toyota Alphard BK 111 RT dan Toyota Yaris BK 1713 LX), 8 unit sepeda motor berbagai merek, serta 3 bungkus tambahan yang diduga ekstasi (masih dalam proses identifikasi).

Atas keberhasilan ini, Surat Bukti Penindakan Narkotika telah diterbitkan. Seluruh barang bukti beserta tersangka HW telah diserahkan ke Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan operasi ini kembali menegaskan sinergi kuat antara Bea Cukai dan Polri dalam upaya pemberantasan narkotika lintas negara. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *